Senin, 28 Maret 2011

Cara-cara Penyelesaian Sengketa : b.mediasi

Mediasi yaitu penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. 

Contoh :
Mediasi dilakukan sebelum terjadinya kesepakatan perceraian yang sah tercatat dalam pengadilan setempat. Hal ini dilakukan dengan cara mempertemukan 2 belah pihak dengan seorang mediator atau psikolog dan diberi masukan untuk mempertimbangkan kembali keputusan dari kedua belah pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar