Senin, 28 Maret 2011

Cara-cara Penyelesaian Sengketa : c.arbitase

Arbitasi adalah suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak. Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana saja dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika pihak ketiga tidak bisa dipilih maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan.

Contoh:
Suatu perceraian yang menimbulkan suatu konflik yaitu tentang hak asuh anak antara pihak laki-laki atau perempuankah yang berhak mengasuh anak yang dibantu oleh pihak ketiga yaitu hakim atau staff pengadilan yang memutuskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar